Rabu, 21 Maret 2012

REFORMASI APARATUR NEGARA UNTUK MELAKSANAKAN PEMERINTAHAN DEMOKRATIS DAN EKONOMI GLOBAL1


REFORMASI APARATUR NEGARA UNTUK MELAKSANAKAN
PEMERINTAHAN DEMOKRATIS DAN EKONOMI GLOBAL1


Reformasi Aparatur Negara

Profesor Gerald Caiden, salah seorang pelopor studi Reformasi Administrasi
dalam buku “Administrative Reform Comes of Age” terbitan tahun 1991,
mengungkapkan ironi yang terjadi di banyak negara, negara maju mau pun negara
berkembang, bahwa “... reformasi sistem administrasi tidak pernah mencapai inti
permasalahan tetapi hanya formalitas semata. Reformasi tersebut tidak cukup luas
dan mendalam. Bahkan cukup banyak negara yang tidak memberikan perhatian yang
cukup memadai pada reformasi administrasi...” Barulah setelah terlambat dan kondisi
negara sudah amat buruk pemerintah menyadari perlunya reformasi administrasi.
Karena itu Prof Caiden mengingatkan “By the time it was realized that defective
administrative system were a serious obstacle to progress, that what was wrong with
them was fundamental, and hihger priority should be to putting them right, the
prevailing gales were fast blowing into huricanes.
Mungkin Indonesia adalah salah satu negara yang tidak memberikan perhatian
besar pada reformasi administrasi. Walau pun jabatan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara selalu ada dalam Pemerintahan Orde Baru, Pemerintahan Reformasi,
Pemerintahan Gotong Royong dan terakhir dalam Pemerintahan Indonesia Bersatu,
tetapi kedalaman dan keluasan reformasi aparatur negara belum menyentuh bagianbagian
yang paling mendasar dalam sistem administrasi.
Reformasi aparatur negara yang diperlukan untuk menciptakan sistem
administrasi yang berkemampuan untuk melaksanakan pemerintahan demokratis dan
globalisasi perdagangan tidak bisa tidak harus bersifat komprehensif dan mencakup,
antara lain, penetapan peraturan dasar tentang sistem pemerintahan negara yang sesuai
dengan kemajuan bangsa Indonesia, peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah
khususnya peningkatan birokrasi pemerintahan khususnya sistem kepegawaian,
desentralisasi pemerintahan dan upaya pembera-ntasan korupsi. Dalam waktu yang
singkat ini tidak mungkin seaya menyentuh semua dimensi reformasi aparatur negara
tersebut. Presentasi saya ini akan lebih menfokuskan diri pada reformasi birokrasi, dan
secara lebih khusus reformasi sistem kepegawaian.
Peraturan dasar tentang pemerintahan negara
Kemerosotan kinerja pemerintahan sebenarnya mulai terasa pada Pemerintahan
Rekonsiliasi Nasional di bawah pimpinan Presiden Abdurahman Wachid3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar