REFORMASI
APARATUR NEGARA UNTUK MELAKSANAKAN
PEMERINTAHAN
DEMOKRATIS DAN EKONOMI GLOBAL1
Reformasi
Aparatur Negara
Profesor Gerald
Caiden, salah seorang pelopor studi Reformasi Administrasi
dalam buku “Administrative
Reform Comes of Age” terbitan tahun 1991,
mengungkapkan ironi yang terjadi
di banyak negara, negara maju mau pun negara
berkembang, bahwa “... reformasi
sistem administrasi tidak pernah mencapai inti
permasalahan
tetapi hanya formalitas semata. Reformasi tersebut tidak cukup luas
dan mendalam.
Bahkan cukup banyak negara yang tidak memberikan perhatian yang
cukup memadai
pada reformasi administrasi...” Barulah setelah terlambat dan kondisi
negara sudah amat buruk
pemerintah menyadari perlunya reformasi administrasi.
Karena itu Prof Caiden mengingatkan
“By the time it was realized that defective
administrative
system were a serious obstacle to progress, that what was wrong with
them was
fundamental, and hihger priority should be to putting them right, the
prevailing gales
were fast blowing into huricanes.”
Mungkin Indonesia adalah salah
satu negara yang tidak memberikan perhatian
besar pada reformasi
administrasi. Walau pun jabatan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara selalu ada dalam
Pemerintahan Orde Baru, Pemerintahan Reformasi,
Pemerintahan Gotong Royong dan
terakhir dalam Pemerintahan Indonesia Bersatu,
tetapi kedalaman dan keluasan
reformasi aparatur negara belum menyentuh bagianbagian
yang paling mendasar dalam sistem
administrasi.
Reformasi aparatur negara yang
diperlukan untuk menciptakan sistem
administrasi yang berkemampuan
untuk melaksanakan pemerintahan demokratis dan
globalisasi perdagangan tidak
bisa tidak harus bersifat komprehensif dan mencakup,
antara lain, penetapan peraturan
dasar tentang sistem pemerintahan negara yang sesuai
dengan kemajuan bangsa Indonesia,
peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah
khususnya peningkatan birokrasi
pemerintahan khususnya sistem kepegawaian,
desentralisasi pemerintahan dan
upaya pembera-ntasan korupsi. Dalam waktu yang
singkat ini tidak mungkin seaya
menyentuh semua dimensi reformasi aparatur negara
tersebut. Presentasi saya ini
akan lebih menfokuskan diri pada reformasi birokrasi, dan
secara lebih khusus reformasi
sistem kepegawaian.
Peraturan dasar
tentang pemerintahan negara
Kemerosotan kinerja pemerintahan
sebenarnya mulai terasa pada Pemerintahan
Rekonsiliasi Nasional di bawah pimpinan Presiden
Abdurahman Wachid3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar